Subscribe Twitter FaceBook

Pages

Selasa, 10 Mei 2011

RUU BPJS Dibahas Kembali


Kompas, Selasa, 10 Mei 2011 -- Ekonomi -- Halaman 17

RUU BPJS Dibahas Kembali
Pemerintah Tolak Bentuk Badan Hukum Publik Wali Amanat

JAKARTA, KOMPAS -- Harapan rakyat untuk menikmati Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 kembali tumbuh. Pemerintah akhirnya menyerahkan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada DPR.

Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) kepada DPR di Gedung MPR/DPR/DPD), Jakarta, Senin (9/5), sesaat sebelum Rapat Paripurna Ke-26 DPR di mulai.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menandatangani Surat Pengantar DIM baru bernomor S-235/MK.010/2011 tanggal 8 Mei 2011. Surat itu sebagai pengganti DIM yang disampaikan lewat surat nomor S-501/MK.01/2010 tanggal 15 Oktober 2010.

Ketua DPR Marzuki Alie meminta Panitia Khusus RUU BPJS bekerja keras membahas regulasi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Kalau bisa, ruang sidang juga disiapkan agar rapat bisa berjalan maraton karena sudah tinggal satu masa sidang lagi," ujar Marzuki.

Dalam rapat paripurna, anggota Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pimpinan DPR memberikan perhatian penuh agar indikasi hambatan yang tidak substansial seperti dua masa sidang lalu tak terulah. Menurut Rieke, DPR dan pemerintah wajib menuntaskan RUU BPJS demi memenuhi hak rakyat mendapatkan SJSN yang tidak diskriminatif.

Masa sidang keempat 2010-2011 pada 9 Mei-15 Juli ini sangat menentukan nasib RUU BPJS. Jika RUU yang menjadi hak inisiatif DPR gagal disahkan dalam masa sidang selama 47 hari kerja, rakyat mesti menunggu DPR periode 2014-2019.

Draf RUU BPJS yang menjadi hak inisiatif DPR periode 2009-2014 terdiri atas 16 bab dan 54 pasal. Dalam DIM ini, pemerintah memangkas sejumlah bab dan pasal hingga tersisa 12 bab dan 24 pasal.

Pemerintah ingin BPJS tidak tunggal dan mengusulkan pembentukan dua BPJS, yakni BPJS kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian, serta BPJS pensiun dan hari tua. Kedua BPJS akan menjalankan jaminan sosial sesuai klasifikasi mereka.

Namun, pemerintah menolak badan hukum BPJS berbentuk publik wali amanat, yang justru menjadi roh BPJS.


Bukan harga mati

Kemarin, Deputi Bidang Perundang-undangan Kementrian Sekretariat Negara Sapta Murti dan Wakil Sekretaris Kabinet Ibnu Purnami di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, menerima pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (DPW FSPMI Jatim).

Ketua DPW FSPMI Jatim Jazuli menuturkan, pemerintah menyatakan pada pembahasan bersama DPR, prinsip SJSN yang terbaik bisa diperbaiki bersama karena pemerintah juga mempunyai itikad baik untuk menyelenggarakan SJSN.

Terhadap usul agar BPJS berbentuk wali amanat, bukan BUMN dan bersifat pengaturan, menurut Pak Sapta Murti, itu bukan harga mati pemerintah. Usul itu bisa dibicarakan lagi dan sikap pemerintah bisa diperbaiki," kata Jazuli. (HAM/HAR)


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Naskah RUU Usul DPR
  • Pasal 5.  BPJS merupakan badan hukum publik wali amanat berdasarkan undang-undang ini.
  • Penjelasan: Badan hukum publik wali amanat adalah badan hukum yang mengelola dana amanat sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Tanggapan Pemerintah
  • Penyempurnaan redaksional.
  • Perubahan istilah "badan hukum", tanpa menyebutkan "publik wali amanat".
Naskah RUU Usul Pemerintah
  • BPJS sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) adalah badan hukum.
(Sumber: Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jakarta, Mei 2011)
GUNAWAM


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Buruh  yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (9/5). Pengunjuk rasa berjanji akan terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan menuntut untuk segera disahkan. ***

0 komentar:

Posting Komentar